Berita Utama
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)

Berita Utama
Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Dan Penyerahan Kamus Usulan Pokir Pada Rapat Paripurna Ke 7

SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2025, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 dan penyerahan kamus usulan aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (30/3) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Hadir juga Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta, tenaga ahli atau kelompok pakar di lingkup DPRD Kaltim, pimpinan bank, bumn atau bumd, lembaga organisasi politik, kemasyarakatan dan pemuda, pemuka agama, pemuka adat, serta tokoh-tokoh masyarakat. Ekti Imanuel mengatakan bahwa penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan, selama setahun terakhir capaian-capaian pembangunan, dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah, tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga oleh peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim. Penyampaian LKPJ Gubernur ini diatur dalam pasal 101 ayat (1) point (h) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai pasal 20 ayat 1 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat 1 dan 2 yakni paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. “DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” ujar Ekti Imanuel. Berdasarkan hasil keputusan dari rapat singkat dan telah menghasilkan keputusan tentang komposisi ketua dan wakil ketua Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2025 maka ditetapkan Fadly Imawan sebagai ketua Pansus dan Agus Aras sebagai wakil ketua Pansus. Kemudian, lanjut Ekti, penyerahan kamus usulan aspirasi Pokir DPRD Kaltim RKPD Provinsi Kaltim tahun 2027 kepada Pemerintah Provinsi diharapakan agar hasil Pokir DPRD Kaltim dapat terlaksana sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Hal tersebut adalah demi penguatan dan peningkatan peran anggota DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kalimantan timur,” pungkasnya. (hms8)  

Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapat Terkait Titik Point Tambat Dan Sistem Inapornet Titik Point Pergerakan

SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar silaturahmi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim, Forum Komunikasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, General Manager PT. Pelindo (Persero) Regional 4 Samarinda, KSOP Kelas I Samarinda dan PT Yarta Pelabuhan Indonesia. Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (26/3/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Hadir juga pada pertemuan yang membahas mengenai titik point tambat yang disepakati serta sistem inapornet titik point pergerakan yakni Kabag Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andi Abd. Razaq, pejabat fungsional disetarakan dan para tenaga ahli. Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Sungai Mahakam sebagai urat nadi Kaltim tidak dapat dipungkiri kerap kali menghadapi insiden serius berupa putusnya tali tambat kapal, meskipun berbagai upaya mitigasi seperti assist telah dilakukan, namun belum secara menyeluruh membahas penyebab utama putusnya tali tambatan. Menindaklanjuti hal tersebut, diinisiasi perlunya penambatan kapal yang legal, baik secara formal maupun formil, dengan harapan dapat menjadi arah dan keputusan bersama bahwa penataan titik tambat harus berbasis mitigasi risiko. Lebih lanjut, upaya modernisasi tata kelola melalui pemanfaatan teknologi yang melibatkan perusahaan daerah, Dinas Perhubungan, dan KSOP diharapkan menjadi wajah baru Kaltim ke depan. Aspek pelayanan serta perlindungan terhadap aset daerah juga perlu dipastikan, di mana DPRD berkomitmen untuk mengawal regulasi agar inovasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kaltim. Pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi dan manfaat nyata, termasuk dalam optimalisasi PAD. “Sebagai solusi strategis, perlu adanya penerapan sistem digital seperti Inaportnet, pemantauan posisi kapal, serta penyediaan Automatic Identification System (AIS) guna meningkatkan pengawasan dan keselamatan pelayaran,” kata Hasanuddin. (hms8)  

Berita Video
Live Record Paripurna

DPRD Provinsi Kalimantan Timur's Personal Meeting Room

DPRD Kalimantan Timur

Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur

Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur

Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur